Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sipir Lapas Sampit Bantah Penerima Sabu Dikirim Lewat Bandara

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2019 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kt, tersangka kasus narkotika yang ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Kalteng membantah sebagai orang yang menerima 350 gram sabu dan 7 butir ekstasi dari terdakwa Ai.

Ai diamankan pada 6 Maret 2019 usai dari Bandara Juanda, Surabaya. Ia mengaku sudah 4 kali menyerahkan sabu kepada Kt. Sabu itu selalu ia antar ke Jalan H Ikap Sampit.

"Saat itu tim kami keduluan mengamankan Kt setelah diinformasikan Ai. Saat itu Kt tidak mengaku sebagai penerima sabu. Lalu kami bawa dia ke kediamannya (Jalan Lembaga, Kecamatan MB Ketapang)," kata sakai Rizaldi Syahril saat hadir bersama Andri Firmansyah, petugas BNN Provinsi Kalteng dalam kasus Ai itu

Dari kediaman Kt diamankan sabu dan terdakwa Sd. "Saat ini perkara Kt belum P21," tegas saksi, Selasa, 18 Juni 2019.

Sementara itu, terdakwa Ai beberapa kali ditanya hakim membenarkan kalau sabu itu pesanan Kt, sipir di Lapas Kelas IIB Sampit.

"Berapa kali saya antar sabu itu langsung Kt yang menerimanya," tegas Ai di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai Ega Shaktiana.

Ai juga menyebut ia nekat mengantar narkoba itu tergiur dengan upah yang diberikan atas perintah Mr tersebut. 

"Kalau berhasil saya dikasih Rp 15 juta. Uang diambil saat saya balik ke Madura, sabu diserahkan," tegasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru