Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Warga Murjani Diringkus karena Miliki 16 Gram Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 Juni 2019 - 01:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang warga Jalan dr Murjani berinisial Sup harus berurusan dengan hukum. Laki-laki berusia 42 tahun ini diringkus polisi karena memiliki 16,57 gram sabu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Widjonarko melalui Kasubdit 3 AKBP Ronni William Manusiwa mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah barak bilangan jalan setempat, Gang Sayur pada Selasa, 18 Juni 2019.

"Selanjutnya kita bawa beserta barang buktinya ke Polda untuk proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menuturkan, pengungkapan itu menindaklanjuti informasi bahwa di kawasan tersebut sering kali terjadi transaksi narkotika. 

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan monitoring berikut mengamankan pelakunya. Anggota lalu melakukan penggeledahan. 

Barang bukti 59 paket sabu siap edar dengan berat kotor 16,57 gram diamankan. Turut diamankan 15 butir pil ekstasi dengan berat 7,72 gram, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,4 juta dan lain-lain.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru