Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Dampak Mandatori B30 Untuk Kendaraan Diesel

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 19 Juni 2019 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah siap menggulirkan kewajiban penggunaan campuran minyak sawit dalam solar sebesar 30% atau biodiesel 30 (B30) untuk seluruh kendaraan bermesin diesel di Indonesia. 

Demi melancarkan program tersebut, pemerintah memulai road test atau uji jalan penggunaan B30 pada kendaraan bermesin diesel.

"Ada sejumlah dampak positif dalam pengembangan B30 di masa mendatang, pertama komitmen untuk Paris Agreement 21, penerapan B30 diklaim mampu menekan emisi karbon menjadi 29%. Kedua, menjaga defisit neraca perdagangan dan langkah ini membuat penggunaan devisa untuk pembelian solar berkurang," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Master Parulian Tumanggor, di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sedangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono, memastikan tidak akan ada kendala dengan pasokan bahan baku B30. 

"Dengan produksi CPO yang melimpah, pengembangan biodiesel tidak mengalami masalah bahan baku," papar dia.


Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, Indonesia masih mampu mencukupi bahan baku produksi biodiesel, yakni CPO. 

Kapasitas CPO nasional mencapai 38 juta ton pada 2017. Sebanyak 7,21 juta ton di antaranya untuk keperluan ekspor dan kebutuhan pangan nasional sebesar 8,86 juta ton. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru