Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontraktor Proyek Desa Tanjung Jorong Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tam, kontraktor pelaksana kegiatan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tuala Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Majelis hakim Tipikor Palangka Raya sependapat dengan jaksa.

"Hakim menjatuhi hukuman selama empat tahun penjara kepada terdakwa Tam," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama, Rabu, 19 Juni 2019.

Tam juga didenda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Sebelumnya dia dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp105.885.928,10.

"Uang pengganti sudah dikembalikan, sudah kami setorkan ke kas keuangan negara," kata Agung. Tambang merupakan Direktur CV Surya Cahaya Mandiri berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan ahli.

Diketahui uang yang digunakan untuk pembangunan kerjaan laterit jalan desa dan pembuatan box culvert serta gorong-gorong Desa Tanjung Jorong bersumber dari dana Desa Tanjung Jorong tahun anggaran 2016.

Berdasarkan perhitungan dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengolahan anggaran pendapatan belanja desa pada Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur 2017 terdapat kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru