Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diadili Lagi, Setelah Mencuri Ketika Penghuni Rumah Masih Tertidur Pulas

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2019 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Arb alias Ban (31) diadili lagi dalam kasus kelima. Dalam kasus ini terungkap pencurian yang dilakukan ketika penghuni rumah tengah tertidur pulas.

"Saat itu ada saja orang di rumah, saya ke pasar, anak masih tidur di rumah. Saat kembali melihat barang-barang sudah tidak ada lagi," kata korban Ernita, Rabu, 19 Juni 2019.

Arb melakukan pencurian pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Dia mengambil ponsel, tablet dan uang Rp 700.000 milik korban Ertina

Arb lantas diamankan berawal pada Senin, 28 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Muchran Ali, Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu anggota kepolisian Bagus Abdi Prasetyo dan saksi Gabriel Guer bersama anggota kepolisian lainnya mengamankan terdakwa karena mengambil sepeda motor, saat digeledah ditemukan sebuah ponsel dan tablet.

Atas keterangan saksi itu di hadapan Majelis Hakim Muslim Setiawan itu terdakwa tidak menyangkalnya.

"Berarti kamu masuk saat ada orangnya di dalam, nekat sekali kamu ini," tegas hakim dengannya.

Dari cacatan kriminalnya ini kali kelima Arb diadili. Dalam kasus keempat sebagaimana putusan hakim beberapa pekan lalu dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian motor. (NACO/B-6)

Berita Terbaru