Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Penjual Ciu Dituntut 5 Bulan Penjara

  • 19 Juni 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang kakek berusia 71 tahun, LS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Juni 2019, karena menjual minuman keras (Miras) jenis ciu tanpa izin.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli, jaksa penuntut umum, Happy C. Hutapea menuntut terdakwa yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2).

Bunyi pasal tersebut setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sesuai Pasal 140 UU No 18 tentang Pangan.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana dengan terdakwa dengan hukuman selama 5 bulan penjara," ujar Happy saat persidangan.

Sebelumnya terdakwa diamankan pada Februari 2019 oleh aparat kepolisian yang mendapatkan jika di kediaman terdakwa di Jalan Brokoli, Pahandut, Kota Palangka Raya yang mendapat informasi adanya peredaran miras yang dilakukan oleh terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, aparat memgamankan barang bukti miras jenis ciu sisa penjualan sebanyak dua liter dan bahan pembuatan ciu diantaranya ragi sebanyak 4 kg.

Selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru