Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berhasil Mencuri, Hasilnya Mau Dijual ke Adik Kandung

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Arb alias Ban (31) langsung memberikan keterangannya usai  mendengarkan pengakuan saksi dalam kasus pencurian yang menyeretnya.

Penuturannya, hasil kejahatan berupa ponsel dan tablet sudah ia tawarkan kepada adik kandungnya untuk membelinya. Fakta itu dia ungkapkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu, 19 Juni 2019.

"Adik saya yang mau membelinya yang mulia," kata pria itu dalam kasus kelimanya tersebut.

Arb melakukan pencurian pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 WIB, ia mengambil ponsel, tablet dan uang Rp700.000 milik korban Ertina

Arb lantas diamankan berawal pada Senin, 28 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu anggota kepolisian Bagus Abdi Prasetyo dan saksi Gabriel Guer bersama anggota kepolisian lainnya mengamankan terdakwa karena mengambil sepeda motor, saat digeledah ditemukan sebuah ponsel dan tablet.

Dari situ petugas curiga saat ditanya Arb mengakui kalau itu hasil pencuriannya juga. Terlebih saat di cek ia masih menggunakan nomor ponsel milik korban tersebut. (NACO/b-6)

Berita Terbaru