Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Maling Sarang Walet Dipenjarakan

  • 19 Juni 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Palalngka Raya - Tiga terdakwa, Eg, Ah, dan Rin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Juni 2019 karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sarang burung walet.

Pada sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli, jaksa penuntut umum, Mutosi'ah membacakan dakwaannya terhadap ketiga terdakwa yang yang menyebutkan ketiganya melakukan aksi pencurian disebuah sarang burung walet di Jalan Yos Sudarso Ujung, Palangka Raya, sekitar Maret 2019.

Dalam dakwaan menyebutkan, jika aksi pencurian itu diawali dengan ajakan dari terdakwa Eg saat ketiganya tengah ngobrol disebuah pos kampling sekitaran Jalan Yos Sudarso.

Terhasut dengan ajakan Eg, Ah dan Rin pun menyetujui dan langsung melaksanakan aksi pencurian tersebut.

Bermodalkan palu dan sebuah pisau dapur, Eg dan Ah membobol sarang burung walet yanh diketahui milik Husni.

Sedangkan terdakwa rinto diperintahkan Egi untuk berjaga-jaga, sehingga para terdakwa bisa dengan mudah kabur jika ketahuan.

Para terrdakwa berhasil menggondol sarang burung walet milik Husni seberat 2 ons atau berisi 30 buah sarang.

"Atas perbuatan ketiga terdakwa, didakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP," ujar Mutosi'ah saat persidangan.

Selanjutnya ketiga terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda menndengarkan keterangan saksi, yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru