Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Dituntut 2 Tahun Penjara karena Menipu

  • 19 Juni 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AI, warga Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya karena telah melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam persidangan pada Rabu, 19 Juni 2019, dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, jaksa penuntut umum, Happy C. Hutapea menuntut terdakwa yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana dengan terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara," ujar Happy saat persidangan.

Sebelumnya, terdakwa melakukan penipuan dengan membeli tiga ekor sapi milik korban bernama Abdul Gapur, seharga Rp 55,3 juta. Pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan cek dari rekening giro perorangan milik terdakwa.

Setelah diyakinkan oleh terdakwa untuk menjual sapi miliknya, korban Abdul Gapur lalu pergi ke Bank Mayapada untuk mencairkan cek tersebut namun ditolak oleh pihak Bank dengan alasan saldo dalam rekening tersebut tidak mencukupi. Terdakwa yang tidak bisa membayar uang pembelian sapi tersebut hingga jatih tempo akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.

Selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru