Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Warga Kasongan Dipanggil Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Juni 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Reserse Krimminal atau Satreskrim dan Subbaghumas Polres Katingan, memanggil seorang warga untuk mempertanggungjawabkan unggahannya di media sosial, Rabu, 19 Juni 2019.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Lajun S R Sianturi, memanggil Arifin Sihombing, 35, warga Jalan Kenangan, No 123, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di media sosial pribadinya.

“Arifin warga Kasongan kami panggil ke Polres Katingan karena telah mengunggah hoaks dan ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya dengan nama @Arifin Putra Dayak Katingan,” ujar Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Lajun S R Sianturi.

Menurutnya, pelaku kesehariannya merupakan penjaga malam. Ia menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan ujaran kebencian kepada pemerintah.

Menurut pengakuan AS, hal itu dilakukan karena ikut-ikutan orang  yang menyebarkannya dan tidak tahu kalau hal tersebut melanggar hukum.

Pjs Kasubbaghumas Polres Katingan AKP Volvy Apriana menambahkan, untuk sementara pihaknya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Supaya bijak bermedia sosial.

AS juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Yang bersangkutan juga telah menyesali perbuatannya.

“Kami berharap tidak ada lagi warganet yang dipanggil ke Polres Katingan karena unggahannya di media sosial. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Katingan agar bijak bermedia sosial. Dan saring informasi yang akan diunggah sebelum sharing,” kata Volvy. (ABDUL GOFUR/B-3)

Berita Terbaru