Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menipu dengan Modus Jadi Investor

  • 19 Juni 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum Happy C Hutapea usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Juni 2019, mengatakan, terdakwa AI dalam melakukan tindak pidana penipuan bermodus sebagai investor.

Happy mengatakan, pada awalnya sekitar Juli 2018 terdakwa pergi ke Bank Mayapada di Jalan A Yani Palangka Raya dengan mengaku sebagai investor yang punya bisnis bidang pertanian dan perkebunan di Kabupaten Kapuas.

"Dia mengaku sebagai investor kepada pihak bank. Dari situ terdakwa bisa membujuk pihak bank supaya bisa dibukakan rekening giro," ujar Happy.

Ia mengatakan, jika usai mendapat rekening giro beserta buku cek dari Bank Mayapada, terdakwa lalu mendatangi korban bernama Abdul Gapur untuk membeli sapi sejumlah tiga ekor dengan harga Rp 55,3 juta. Korban yang melihat terdakwa yang datang didampingi oleh seorang prgawai dari pihak Bank Mayapada ini pun merasa yakin dan akhirnya setuju untuk menjual tiga ekor sapi miliknya.

Pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan menggunakam cek rekening giro pada Bank Mayapada atas nama terdakwa. Korban lalu pada Agustus 2018 mencoba pergi ke Bank Mayapada untuk mencairkan cek tersebut namun tidak mendapatkan apa-apa, lantaran tidak ada saldo dalam rekening tersebut.

Terdakwa yang pada saat itu juga dipertemukan oleh pihak bank bersama korban mengatakan jika nanti akan ada saldo di dalam rekening tersebut, sehubungan dirinya adalah seorang investor. Namun pada saat korban kembali mencoba mencairkan kembali cek tersebut pada Januari 2019 lalu, korban kembali pulang dengan tangan hampa.

"Korban kesal dan merasa sudah ditipu oleh terdakwa, makanya dia melapor ke kepolisian. Terdakwa pun kami tuntut dengan hukuman dua tahun penjara karena telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru