Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sparepart Sepeda Motor Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Juni 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Nur harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 19 Juni 2019, lantaran diduga mencuri sparepart sepeda motor di sebuah bengkel pada Januari lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Hengky Firmasnyah mengungkapkan bahwa terdakwa bersama rekannya Yuniarto Adi Pratama, telah mencuri di bengkel sepeda motor milik Heru Purnama, di Jalan Ahmad Yani, Km 19, Kumai pada Januari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terdakwa ini residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian. Kemudian rekan terdakwa juga sudah di tahan namun dalam berkas terpisah,” ujarnya.

Adapun kronologisnya, terdakwa mengendarai sepeda motor menuju cucian mobil tempat  Yuniarto bekerja dan menitipkan kendaraannya. Keduannya berjalan kaki menuju bengkel, lalu beraksi. Barang hasil curian di simpan di tempat pencucian motor sebelum di pindahkan ke rumah Nur, saudara terdakwa.

Selain sparepart atau alat-alat motor, terdakwa juga menggasak, berbagai amacam alat elektronik dan peralatan bengkel. Di antarannya, grenda tangan, bor tangan, kompressor, dan bor tangan.

“Adapun yang diangkut pertama adalah dua karung yang berisi alat-alat atau spare part sepeda motor, selanjutnya kompresor,” aku terdakwa.

Hasil curiannya tersebut rencananya dijual dan uangnya akan dibagi dua. Atas perbuatannya tersebut, korban Heru Purnama mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru