Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sparepart Motor Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Juni 2019 - 19:10 WIB

BORNEONWS, Pangkalan Bun – Terdakwa Nur pencuri sparepart di bengkel motor di Jalan Ahmad Yani, Km 19, Kumai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 19 Juni 2019. Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim.

Hakim Ketua Muhammad Ikhsan dalam amar putusannya memvonis  Nurdiyanto bersalah dan dipenjara selama 10 bulan.

“Bagaimana terdakwa, mau banding atau pikir–pikir, tanya Hakim Muhammad Ikhsan. Terdakwa ternyata menerima putusan itu.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Hengky Firmasnyah mengungkapkan bahwa terdakwa bersama rekannya Yuniarto Adi Pratama, telah mencuri di bengkel sepeda motor milik Heru Purnama, di Jalan Ahmad Yani, Km 19, Kumai pada Januari 2019 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terdakwa ini residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian. Kemudian rekan terdakwa juga sudah di tahan namun dalam berkas terpisah,” ujarnya. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru