Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menang Praperadilan, Kejari Kotawaringin Timur Siapkan Langkah Selanjutnya

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah menang atas gugatan praperadilan Basuki Purwadono, tersangka pengadaan tanah oleh Pemkab Kotawaringin Timur di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, penyidik mempersiapkan sejumlah langkah selanjutnya.

Menurut Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Agung Hari Indra Yudatama dalam waktu dekat mereka akan mengajukan P16, yakni surat penunjukan jaksa penuntut.

"Siapa jaksa penuntutnya nanti setelah disetujui Kajari baru akan kita sampaikan, saya akan ajukan P16 ke Kajari dulu," tegas Agung, Rabu, 19 Juni 2019.

Jika nanti sudah ada jaksa penuntut kata dia itu yang akan meneliti berkas perkara tersangka dari penyidik apakah semuanya sudah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki lagi.

Lanjut Agung, selain itu terkait pengembangan kasus itu semua tergantung dari hasil penyidikan saat ini apakah ada ke arah tersangka lain atau tidak.

"Bisa juga pengembangannya menunggu fakta di persidangan. Namun tidak mesti juga, kalau ada arah lain saat ini bisa kita tingkatkan," tukasnya.

Namun demikian lanjut Agung sejauh ini mereka masih menetapka  Basuki sebagai tersangka. Basuki adalah pejabat Appraisal pada kantor Toto Suharto. (NACO/B-5)

Berita Terbaru