Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sawit Milik Perusahaan, 3 Orang Ini Dibui

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Juni 2019 - 20:34 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Tiga orang terdakwa mantan pekerja di perusahaan kelapa sawit di Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada harus berurusan dengan hukum lantaran menjual sawit milik perusahaan tanpa izin dari perusahaan pada April 2019 lalu.

Mereka adalah Si (21), Rt (38) dan Md (22). Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum atau JPU, Rabu, 19 Juni 2019.

Dalam dakwaan JPU Hengky Firmansyah, ketiga terdakwa telah mengambil 125 janjang kelapa sawit milik perusahaan. “Merka itu bekerja di perusahaan sawit tersbeut, kemudian mengambil sawit dan menjualnya kepada orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Si (21)  meminta reflas kosong kepada Rt (38). Kemudian Si (21)  melihat buah kelapa sawit sisa panen sehingga timbul niat terdakwa  untuk mengambil dan menjual buah kelapa sawit tersebut.

Selanjutnya Si (21)  berbicara Rt (38) untuk mengambil dan menjual buah kelapa sawit tersebut. Rt pun menyetujui. Selanjutnya Rt menghubungi Md (22) melalui telepon selaku pemuat buah.

Tidak lama datang Md (22) dengan mengemudikan Dump truck, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut mereka muat ke dalam bak truk lalu mereka bawa ke luar kebun untuk dijual kepada orang lain.

“Mobil yang digunakan itu bukan mobil perusahaan, tetapi mobil dari luar yang kontrak dengan perusahaan,” ungkap terdakwa.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke-4 KUHPidana. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru