Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Hadiri RUPS Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2018

  • Oleh Ramadani
  • 19 Juni 2019 - 23:04 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Bupati Barito Utara H Nadalsyah bersama Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS) tahunan Jamkrida Provinsi Kalteng tahun Buku 2018 di aula PT Jamkrida Provinsi Kalteng, Palangka Raya.

RUPS merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan para Penjamin Kredit Daerah Kalteng dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran didampingi asisten bidang administrasi Perekonomian dan Pembangunan, H Nurul Edy.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku pemegang saham pengendali memberikan arahan kepada para Bupati / Wali Kota, Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjadikan momentum ini sebagai bagian dari wujud gotong royong dalam upaya menuju masyarakat Kalteng Berkah.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Rabu 19 Juni 2019 berharap keberadaan PT Jamkrida Kalteng yang berbentuk perseroan terbatas dengan kegiatan usaha di bidang penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dapat membantu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Khususnya kepada calon peminjam dalam hal ini warga masyarakat yang membutuhkan bantuan modal dapat terlayani dengan baik dan maksimal sesuai prosedur pengajuan kredit yang mudah dan cepat," jelas Nadalsyah.

Bupati Nadalsyah juga meminta kepada unsur komisaris untuk selalu bersinergis serta tanggap dalam menjalankan program kerja. Program tersebut dijalankan tidak hanya semata-mata memenuhi target yang diharapkan, namun lebih kepada tindak nyata sebagai manivestasi penguatan sistem perekonomian kerakyatan yang landasi dengan nilai-nilai demokratis.

Sementara sebelumnya, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng, Suhartono mengatakan tugas dan fungsi Jamkrida berdasarkan ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintahan (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan OJK yang dalam pelaksanaannya dengan azas kehati-hatian serta menunjang program di bidang pembangunan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru