Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beginilah Terbongkarnya Kasus Persetubuhan Anak Tiri

  • Oleh Ramadani
  • 19 Juni 2019 - 23:38 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Barito mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria 31 tahun terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun di Kecamatan Teweh Tengah baru-baru ini.

Tersangka diringkus jajaran Satreskrim Polres Barito Utara pada 16 Juni 2019 setelah dilaporkan pada 8 Juni 2019 lalu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, Rabu 19 Juni 2019 mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari pengakuan korban saat dimintai keterangan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bahwa dirinya disetubuhi ayah tirinya.

Sebelumnya, kata Kapolres, korban awalnya diantar oleh ibunya ke rumah ayah kandungnya. Saat ingin dibawa kembali ke rumah ibunya yang sudah bersuami lagi dengan tersangka, korban menolak dan bergelagat aneh.

Saat ditanya oleh ayah kandungnya, korban hanya menjawab bahwa dirinya takut disakiti oleh ayah tirinya.

"Korban tidak menceritakan mengenai dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya kepada ayah kandung korban saat itu," terangnya.

Setelah mendengar hal itu, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Saat dimintai keterangan oleh personel polri, jelas Kapolres, korban baru menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Kemungkinan karena takut dibunuh oleh ayah tirinya, sehingga korban saat ditanya ayah kandungnya tidak menceritakan hal tersebut. Karena korban telah diancam oleh tersangka akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut," terangnya.

Korban telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak tiga kali yakni berawal pada Oktober 2018 dan terakhir pada April 2019. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru