Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Tangkap Dua Pengedar Sabu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 20 Juni 2019 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Reserse Narkoba Polres Kaitngan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing menangkap dua tersangka pengedar sabu, Selasa, 18 Juni 2019. Yakni berinisial L alias Oles (34), dan KR alias Sekedew (41).

Kapolres Katingan, AKBP E Dharma B Ginting, Kamis, 20 Juni 2019 mengatakan tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tetapi keduanya masih dalam satu jaringan.

Tersangka L ditangkap di rumahnya Desa Tura. Sedangkan KR ditangkap di Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan.

“Kami amankan barang bukti dua paket besar dan 15 paket kecil sabu dengan total 10,03 gram. Serta uang Rp 500.000 diduga hasil penjualan,” kata Dharma B Ginting.

Adapun penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Pulau Malan. Polisi kemudian menyelidikan dan mengamankan tersangka L lalu KR.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru