Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sempat Jual 1 Paket Sabu Sebelum Tertangkap

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2019 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AW siap mengedarkan lima paket sabu seberat 15,98 gram. Tetapi, sebelum itu terwujud, tersangka sudah tertangkap.

"Sabu itu mau saya jual," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 20 Juni 2019.

Polisi menangkap tersangka pada Selasa, 23 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 9, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sebelum diamankan, tersangka mengaku sudah menjual satu paket sabu. Dan uang hasil penjualannya turut diamankan polisi.

Adapun barang bukti lainnya berupa kotak, gunting ponsel, sendok yang dibuat dari potongan sedotan, dua timbangan digital, enam pak plastik klip, dan uang hasil penjualan sabu Rp 3.700.000.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu setelah membeli dari rekannya bernama Rudi. Namun, sabu tersebut belum lunas dibayar. Rencananya setelah laku terjual, dia akan melunasinya.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru