Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cara Tersangka Dapat Sabu Sebelum Diamankan

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AW alias Wah (42)  mengungkapkan sabu yang diamankan darinya berasal dari Rudi. Bahkan sebelum diamankan, dia baru saja menerima sabu dari rekannya tersebut.

Tersangka mengutarakan membeli sabu pada 20 April 2019 sebanyak dua bungkus dan pada 23 April 2019 sebanyak 4 bungkus.

Rudi menyerahkan sabu terakhir kepadanya terdakwa langsung menyerahkan hasil penjualan sabu sebelumnya Rp 7.000.000.

"Terakhir itu saya mengambil empat bungkus sabu. Lalu saya simpan dengan satu bungkus yang sebelumnya belum laku terjual untuk dijual kepada orang yang mau membelinya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis 20 Juni 2019.

Tersangka sempat menjual satu bungkus sabu kepada seseorang di Jalan Langsat 4 Sampit sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3.200.000

Pengakuan tersangka jika dia habis menjual sabu tersebut secara ecer, dia akan mendapatkan keuntungan Rp 1.200.000. Namun jika dijual per bungkus dengan berat sekitar 5 gram, Dia akan mendapat keuntungan Rp 400.000

Tersangka diamankan Selasa, 23 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 9, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa kotak, gunting ponsel, sendok yang dibuat dari potongan sedotan, dua buah timbangan digital, enam pak plastik klip dan uang hasil penjualan sabu Rp3.700.000. (NACO/B-6)

Berita Terbaru