Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

24 Tenaga Kontrak di Murung Raya Masih Dirumahkan

  • Oleh Syahriansyah
  • 20 Juni 2019 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Hingga saat ini Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten Murung Raya masih merumahkan 24 tenaga kontrak.

Salah satu dari 24 tenaga kontrak yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini mempertanyakan kapan dilakukan pemanggilan kembali untuk bekerja.

"Kami masih menunggu, karena sempat terdengar kabar ada intruksi bupati untuk melakukan pemanggilan kembali kepada kami," ungkapnya saat dikonfirmasi borneonews.co.id, Kamis, 20 Juni 2019.

Pihaknya menjelaskan saat dirumahkan, pihak dinas beralasan keputasan merumahkan 24 tenaga kontrak ini berdasarkan surat edaran KeMenPAN-RB.

"Kemarin ketika dirumahkan secara mendadak, Kepala Disarpus mengatakan bahwa ada surat edaran dari KemenPAN, sehingga harus mengistirahatkan sebagian tenaga kontrak," lanjutnya.

Selama 1 bulan dirumahkan, ke 24 tenaga kontrak tersebut juga mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Kabarnya bila nanti mereka dipanggil lagi maka diminta membuat surat lamaran lagi. (RIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru