Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Residivis Pencurian Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2019 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suh alias Di dan istrinya Her alias Er dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencurian. Tuntutan dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 20 Juni 2018.

"Memberatkan terdakwa, sebelumnya sudah pernah dihukum," kata  jaksa dalam uraian tuntutannya.

Sementara yang meringankan ia bersikap sopan selama di persidangan dan sebagai orang tua dari lima orang anak, atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaannya

Perbuatan pasangan suami istri ini dilakukan Kamis, 28 Maret 2019 sekitar pukul 12.35 WIB di halaman parkir toko Hokky Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Modusnya ketika keduanya datang ke toko perabotan rumah tangga dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah anaknya dengan menggunakan sepeda motor.

Saat itu Er melihat ponsel milik korban Sumitra Dewi yang ada di daskboar tertinggal, hingga Er memberitahukan kepada suaminya Didi. Kemudian mereka merencanakannya.

Didi menunggu di atas motor sambil bersiap-siap jika ketahuan langsung kabur seraya mengawasi siatuasi sekitar. Setelah situasi dipastikan aman Er mengambilnya.

Setelah berhasil keduanya kabur meninggalkan lokasi kejadian dan menuju ke rumah mereka di Jalan Walter Hugo, Gang Kencana 4, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru