Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Antar Istri Belanja, Suami Nyambi Nyuri Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  AT (33), pria yang nyambi mencuri saat mengantar istrinya belanja terancam hukuman selama 10 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya, Kamis, 20 Juni 2019.

Warga Jalan Sani Jamain, RT 40 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan perbuatannya berawal pada Selasa ,14 April 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tartar atau depan toko Serba Murah Sampit,  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia mengambil dompet korban Risna Sari Yulia yang berisi uang sebesar Rp800.000, dompet korban kala itu tertinggal di motor dan terdakwa saat itu mengantar istrinya belanja di toko Serba Murah tersebut dan menunggu di luar.

Perbuatannya ketahuan saat terekam CCTV  toko. Namun ia sempat kabur membawa istrinya sebelum korban melihat rekaman CCTV.

Atas tuntutan itu terdakwa diberi waktu selama sepekan oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan untuk mempersiapkan pembelaannya.

"Siapkan pembelaan saudara secara tertulis," tegas hakim seraya mengetuk palu menutup sidang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru