Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Apresiasi Keputusan Bupati Murung Raya Pulihkan Jabatan Agus Sumadi

  • Oleh Syahriansyah
  • 20 Juni 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Keputusan Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, Robert P. Sitinjak yang telah memulihkan hak-hak Agus Sumadi dalam kedudukan jabatan, harkat, dan martabatnya. 

Agus Sumadi sebelumnya sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir Kota Puruk Cahu namun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Kasasi ia dinyatakan tidak bersalah.

"Kami memberi apresiasi kepada Bupati yang telah melantik kembali Agus Sumadi sebagai bentuk pengembalian hak dan jabatan Agus Sumadi yang sempat hilang akibat kasus pembangunan pasar Tahun 2010 hingga 2012 lalu," ucap Kejari pada borneonews, Kamis, 20 Juni 2019.

Pada 14 Juni lalu Agus Sumadi dilantik oleh Bupati menepati jabatan Kepala Dinas Pendapat Daerah (DPD) Mura yang sempat kosong. 

"Posisi Agus Sumadi saya anggap itu wajar karena merupakan hak yang patut diperolehnya kembali," lanjut Kejari. 

Maka dari itu, setiap pejabat dapat menjalin kerjasama yang baik agar dapat menciptakan sinergritas antar pejabat lingkup Pemkab Murung Raya. (RIANSYAH/B-5) 

Berita Terbaru