Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Barat Bahas soal Tumpang Tindih Lahan AURI

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Juni 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rapat paripurna ke 7 Masa Sidang II DPRD Kotawaringin Barat membahas soal tumpang tindih lahan AURI.

Pada rapat  paripurna itu, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah membacakan Tanggapan Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada Rapat Paripurna sebelumnya di Gedung DPRD Kobar, Kamis, 20 Juni 2019.

Bupati menaggapi berbagai masukan dan pandangan serta saran yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi DPRD pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2019 pada 18 Juni 2019.

"Kami sampaikan, sehubungan dengan harapan Fraksi Gerindra agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat segera mengambil Langkah - langkah terkait hasil pansus DPRD, terkait batas kepemilikan lahan dengan pihak AURI," kata Bupati.

Bupati menjabarkan, Pemkab telah membentuk Tim Terpadu dalam rangka pemeriksaan lapangan lahan milik TNI AU. Keanggotaan Tim Terpadu terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, meliputi Bagian Pemerintahan, Kelurahan Madurejo, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Baru, Badan Pertanahan Nasional, dan TNI AU.

Dalam hal ini, tim melaksanakan tugas selama 1 bulan dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut.

Pertama, terdapat lahan atau tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan lahan milik TNI-AU sebanyak 21 persil dengan luas 30,4 Ha. 

Kedua, Pemkab Kobar pada saat itu telah menyiapkan lahan pengganti 30,4 Ha satu hamparan dengan lokasi AURI yang berlokasi di Desa Sungai Tendang dan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah melakukan koordinasi melalui surat kepada Danlanud Iskandar untuk ditanggapi. Apabila disetujui akan ditindaklanjuti BPN untuk dilakukan perubahan sertifikat hak pakai. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari pihak TNI-AU.

"Seiring dengan perkembangan dan dinamika yang ada, lahan pengganti saat ini telah dikelola masyarakat (tidak ada). Pemkab Kobar pada Kamis, 13 Juni 2019, telah memfasilitasi pertemuan antara Pihak AURI dengan pihak Kecamatan dan desa sekitar terkait rencana pembuatan parit batas yang akan dilaksanakan oleh Pihak AURI," ungkapnya.

Berita Terbaru