Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kurun Bagikan Maklumat Kapolda Kalteng

  • Oleh Magang 1
  • 20 Juni 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pihak Polsek Kurun membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan, Kamis 20 Juni 2019.

 Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Anggota Polsek Kurun yakni Bripka Sapriadi, Brigpol Bedi, Brigpol Wiratama, dan Briptu Agus Lokty Rahmawan.

 “Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Kurun untuk tidak membakar hutan atau lahan,” ujarnya melalui pesan singkat.

 Maklumat tersebut dibagikan dan ditempelkan oleh sejumlah Anggota Polsek Kurun, di Feri Penyeberangan Hapakat Kuala Kurun serta di Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

 Di Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, lanjut dia, Anggota Polsek Kurun diterima langsung oleh Sekretaris Lurah Tampang Tumbang Anjir, Septinawatie dan sejumlah pegawai.

Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati. (MAGANG 1/B-5)

Berita Terbaru