Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Ancam Istri Menggunakan Senjata Tajam karena Tidak Terima Dibentak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Juni 2019 - 20:34 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT tertunduk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 20 Juni 2019.

Warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat itu menjadi pesakitan lantaran mengancam istrinya dengan senjata tajam. Ia tidak terima saat dibentak istrinya. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui Budi Sulistyo, terdakwa telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.

Bermula pada saat terdakwa duduk di sebuah warung Mi Ayam miliknya bersama istri. Kemudian istrinya berkata, "Bagaimana kalau dagangan ini nggak laku."

Lalu dijawab oleh terdakwa, "Ya Sabar aja, mungkin besok ada rezeki.” 

Kemudian dijawab lagi oleh korban yang merupakan istrinya, “D**cuk, Kalau kamu mau balik ke Jawa, ya sana pergi," ungkapnya.

Perkataan istrinya tersebut membuat terdakwa emosi. Sambil membuka baju, terdakwa menuju ke dapur mengambil parang. Saat itu istrinya melihat terdakwa yang sedang mengambil parang lalu berlari pergi ke depan menuju rumah saksi (kakak korban) dan masuk ke dapur.

Saat itu juga terdakwa mengejar korban sampai masuk ke dalam rumah milik saksi dengan membawa parang.

Warga yang mendengar, berdatangan dan langsung mengamankan terdakwa.

Atas perbuataanya terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru