Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pemuda Ini Aniaya Atasannya karena Uang Tiket Kapal Tidak Diganti

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Juni 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pemuda yang merupakan pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat aniaya atasannya karena uang tiket kapal tidak diganti. 

Kasus ini terungkap saat dua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 20 Juni 2019.  

Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum Qurotul Aini, dijelaskan bahwa keduanya telah menganiaya rekan kerjanya, yaitu Alfi Syahri pada Senin,  11 Maret 2019 sekitar puk 05.15 WIB.

"Mereka ini menganiaya atasannya karena emosi, biaya kompensasi tiket kapalnya tidak dikembalikan," ujar JPU usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 20 Juni 2019.

Jaksa menjelaskan, selesai apel di perusahaan, terdakwa Io memanggil dan mengajak berbicara Alfi Syahri Utomo selaku Asisten Kebun atau Atasan terdakwa.

Terdakwa menanyakan kepada korban Alfi Syahri Utomo masalah kompensasi transportasi tiket kapal terdakwa Sa.

Kemudian korban Alfi Syahrir menjelaskan biaya kompensasi tersebut tidak bisa dibayarkan karena agen yang membawa terdakwa Sa memiliki utang dengan korban Alfi Syahri Utomo. 

Selain itu terdakwa meminta dikembalikan KTP nya, namun Karena keterangan korban yang berbelit akhirnya membuat keduanya emosi, dan memukul korban hingga luka memar di bagian dagu wajah dan pusing.

"Kami emosi pak, ternyata uang kompensasi tiket kapalnya dipakai sama dia tapi ngakunya tidak diganti oleh perusahaan," ungkap terdakwa.

Bagaimanapun, perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Kini keduanya harus merasakan dinginnya kamar jeruji besi. 

Atas perbuatannya kedua terdakwa dikenai Pasal 170 ayat (1). Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun 6 bulan. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru