Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Musnahkan 2,85 Gram Sabu

  • Oleh Reno
  • 20 Juni 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sebanyak enam plastik kecil Narkoba jenis sabu berukuran 2,85 gram dimusnahkan Polres Seruyan bersama Jaksa dan petugas kesehatan di Mapolres Seruyan, Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadirkan tersangka Effendi selaku pemilik dari barang haram tersebut. Pria kelahiran Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya pada 42 tahun silam itu belakangan diketahui sebagai pengendar sabu.

"Kita telah memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,85 gram yang terbungkus dalam 6 plastik kecil," kata Kabag Sumda Kompol Herundo saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu.

Dikatakan Herundo bahwa seusia petunjuk Undang Undang barang bukti tersebut harus dilakukan pemusnahan.

"Tadi kita bersama bu jaksa, pihak dinas kesehatan melarutkan sabu ke dalam air. Barang tersebut sudah kita musnahkan," ujarnya.

Menurut Herundo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114  ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RENO)

Berita Terbaru