Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Bunuh Istri Divonis 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SZ kakek yang berumur 55 tahun yang membunuh istrinya Hj Kartika Sariyani akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahum penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata majelis Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan, Kamis, 20 Juni 2019.

Tuntutan itu dikurangi tiga tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 13 tahun penjara. "Kami terima, Yang Mulia," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa.

Perbuatan terdakwa berawal pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berdiri di depan pintu kamar anaknya mengajak korban subuh membersihkan rumah dan memasukkan kursi di kamar serta menggelar ambal untuk persiapan tasmiyah. 

Sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa terbangun ingin kencing, melihat di kamar korban masih memainkan ponsel, terdakwa lantas bertanya kenapa sampai tengah malam belum tidur.

Merasa dijawab dengan ucapan yang tidak mengenakkan, terdakwa emosi, terlebih ia juga curiga istrinya selingkuh dengan orang lain.

Terdakwa marah kepada korban dan mencekik lehernya menggunakan kedua tangan, sekitar lima menit korban tidak bernafas dan meninggal dunia.(NACO/B-5)

Berita Terbaru