Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mekanik Motor Drag Diadili karena Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Juni 2019 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mekanik motor drag, Hi (50) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 20 Juni 2019, karena mengonsumsi sabu.

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Iman Santoso, terungkap bahwa pekerjaan terdakwa adalah seorang mekanik panggilan, khusus motor drag.

"Pekerjaan saya sebagai mekanik motor drag, motor balap liar pak, saya pakai sabu karena pekerjaan yang cukup melelahkan," menurut pengakuan terdakwa.

Dalam pengakuan awal terdakwa, ia mengaku baru dua bulan memakai sabu. Akan tetapi Majelis hakim tidak percaya begitu saja. 

"Usia bapak sudah tidak muda lagi, mana mungkin baru dua bulan memakai sabu, apapun keterangan yang disampaikan tidak akan mengubah apa - apa, lebih baik Anda jujur saja," tanya hakim.

Akhirnya terdakwa mengatakan kalau mengenal sabu sejak masih muda dan juga pernah memiliki tempat karaoke. "Waktu saya muda sudah kenal sabu, dan saya juga pernah punya tempat karaoke jual minuman keras," ungkapnya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hi telah diamankan pihak kepolisan di perumahan kawasan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat sekitar pukul 22.20 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 2,57 gram. Terdakwa sebelumnya telah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik kecil seharga Rp 3.250.000 dengan membeli dari saudara Ry.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim berpesan kepada terdakwa agar bertaubat, karena usia yang sudah tak lagi muda. "Cepat berubah, umur sudah tua, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan" pungkasnya. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru