Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Persilakan Masyarakat Saksikan Sidang Ajudikasi Partai Golkar dan KPU Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 21 Juni 2019 - 01:18 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur mengajak masyarakat menyaksikan langsung sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 antara Partai Golkar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Sidang ajudikasi dilaksanakan secara terbuka untuk umum, jadi siapa saja boleh datang langsung menyaksikannya," ucap Ketua Bawaslu Bartim Ferry, Kamis 20 Juni 2019.

Persidangan Ajudikasi dilaksanakan selama dua hari dari 20 - 21 Juni 2019 di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jalan A.Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur setempat.

Pada agenda sidang ajudikasi hari pertama, para pihak Partai Golkar sebagai pemohon diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonananya atas sengketa proses pemilu. Salah satu point membatalkan SK KPU yang telah menyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS) terhadap caleg dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Barito Timur 2 nomor urut 2 atas nama Trisna Andrilawitni.

Sedangkan KPU Bartim sebagai pihak termohon juga diberi kesempatan menyampaikan pendapat terkait permohonan Partai Golkar. Salah satu pointnya menolak pencabutan SK tersebut, karena keluarnya SK tersebut telah melalui proses panjang hingga ke KPU RI.

"Hari pertama Pemohon menyampaikan permohonan, dan KPU menyampaikan pendapat. Setelah itu langsung dilanjutkan pembuktian surat dari dua belah pihak," jelasnya.

Serta untuk sidang ajudikasi hari kedua dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak yaitu Pemohon dan termohon, dari situ nanti pihak Bawaslu yang memimpin sidang dapat menarik kesimpulan.

"Pasca pembuktian, akan ketahuan benang merahnya, kita langsung memberikan kesimpulan baru akan ketahuan di amar putusan," tandasnya. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru