Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Transaksi Sabu di Depan Masjid

  • Oleh Naco
  • 21 Juni 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Mul alias Im membeli satu kantong sabu untuk diedarkan kembali. Tersangka membeli sabu itu di depan sebuah masjid.

Hal itu mengemuka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 21 Juni 2018. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari rekannya bernama Kipli.

Terakhir kali, tersangka membeli pada Sabtu, 20 April 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Selatan, Kecamatan MB Ketapang, tepatnya di depan Masjid At Taqwa Ketapang.

"Ketika itu saya membeli setengah kantong sabu dengan berat 2,64 gram seharga Rp 3.000.000," kata tersangka.

Selain diedarkan, tersangka juga mengonsumsi sebagian sabu itu. Sebelum ditangkap, ia menjual tiga plastik sabu dengan harga masing-masing per paket sebesar Rp 200.000, Rp 150.000, dan Rp 100.000.

Menurut tersangka, dia baru menggeluti bisnis jual beli sabu selama seminggu. Sementara sebagai pengguna sudah sejak 2017 silam.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diamankan pada Rabu, 24 April 2019 sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya Jalan Ir H. Juanda, Gang H Mansyur RT 35 RW 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru