Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sakit Hati, Barang Milik Mantan Teman Satu Kantor Dicuri

  • Oleh Reno
  • 21 Juni 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Beralibi sakit hati dengan mantan teman satu kantor, aksi pencurian yang dilakukan terpidana RH tetap tidak bisa dibenarkan atas hukum.

RH melakukan pencurian 2 unit televis, 1 unit laptop dan 2 tabung gas milik korban Andre dan Hendrik di rumah dinas Bank Mandiri Kuala Pembuang, Senin 11 Februari 2019.

Terpidana H mengaku melakukan perbuatan melawan hukum itu lantaran sakit hati kepada korban lantaran ketika sama-sama bekerja di Bank Mandiri Kuala Pembuang, H selalu dituduh yang bukan-bukan oleh kedua korban.

"Ya karena sakit hati saja kepada mereka. Sering bilang saya macam-macam. Lalu saya ambil (barang korban)," kata RH di hadapan jaksa penuntut umun atau JPU Kejari Seruyan Arwan, Jumat 21 Juni 2019.

Menurut RH, aksi pencurian yang dilakukannya ketika kedua rumah kontrakan Hendrik dan Andre dalam keadaan kosong ditinggal berangkat kerja.

"Saya masuk rumah ketika mereka berangkat kerja. Barang curiannya itu memang rencannya akan saya jual, untuk kebutuhan ekonomi keluarganya saja," ucap RH. (RENO/b-6)

Berita Terbaru