Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Kenyala Diamankan karena Gelapkan Sepeda Motor

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 Juni 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Diduga melakukan penggelapan sepeda motor, Hermanto alias Gemboh, 31 warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan anggota Satreskrim Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi, Jumat, 21 Juni 2019 mengatakan Hermanto diamankan lantaran diduga menggelapankan sepeda motor.

Gemboh diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor milik Teguh Wahyu Santoso warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.

Kejadiannya bermula saat Teguh Wahyu Santoso (27) meminjamkan motornya kepada terlapor dengan alasan menjemput istrinya untuk melihat TV bekas milik korban yang ingin dibelinya. 

Namun setelah dipinjamkan terlapor tidak kembali, Senin, 1 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian korban melapokan kejadian tersebut ke Polres Katingan.

Setelah mengetahui keberadaan terlapor yang sedang berada di salah satu tempat hiburan di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Desa Hampalit, anggota unit Opsnal dan Unit 1 Jatanras Polres Katingan bergegas mengamankan terlapor  beserta barang bukti tanpa perlawanan, Selasa, 18 Juni sekitar pukul 19.00 WIB. 

Saat ditanya petugas, terlapor mengaku sudah 28 kali melakukan penggelapan diberbagai TKP di wilayah Kalimantan Tengah.

Saat ini Sat Reskrim Polres Katingan telah mengamankan barang bukti berupa; 1 unit sepeda motor merek Yamaha Xeon 125 CC warna biru dengan nomor TNKB  DA 6969 WS dari tangan terlapor untuk memudahkan proses pemerikasaan lebih lanjut.  

Dari kejadian tersebut diperkirakan korban Teguh Wahyu Santoso, mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,.

Sianturi mengungkapkan tersangka sudah diamankan di Polres Katingan guna dilakukan pemeriksaan. Terlapor dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru