Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pastikan Dalam Waktu Dekat Limpahkan Perkara Tanah Sebabi

  • Oleh Naco
  • 21 Juni 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan dalam waktu dekat melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

"Dua pekan lagi kita akan limpahkan perkara tanah di Sebabi ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, melalui Kasi Pidsus, Agung Hari Indra Yudatama, Jumat, 21 Juni 2019.

Apalagi kata Agung setelah putusan perkara korupsi kasus keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tuala Hulu tidak ada lagi perkara dari Kejari Kotim yang disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Segera kita limpahkan agar ada agenda lagi di Pengadilan Tipikor. Biar kita fokus juga ke perkara lain," tegas Agung.

Kasus Tanah Sebabi menyeret Basuki Purwadono sebagai tersangka. Ia merupakan pejabat Appraisal pada kantor Toto Suharto. Saat ini dalam kasus tanah tersebut hanya Basuki sebagai tersangka.

Saat ditetapkan tersangka Basuki sempat keberatan. Ia mengajukan praperadilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam putusannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru