Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Pekerja PT Lifere Agro Kapuas Mogok Kerja

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 Juni 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sekitar 700 pekerja PT Lifere Agro Kapuas (LAK) di Kabupaten Kapuas mogok kerja sejak Rabu, 19 Juni 2019 lalu. Aksi mogok kerja tersebut rencananya berlangsung sampai dengan 10 Juli 2019.

Ratusan pekerja itu melakukan aksinya lantaran tuntutan mereka kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu tidak dihiraukan.

"Sekitar 700 pekerja melakukan mogok itu mulai Rabu kemarin. Itu karena pertemuan yang dilakukan antara karyawan perusahaan dan pihak perusahaan pada Selasa, 18 Juni 2019 berkaitan dengan persoalan pengupahan tidak ada hasil," ucap Ketua Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kalteng Jasa Tarigan, Jumat, 21 Juni 2019.

"Dan perusahaan tidak mau menemui kita untuk menyelesaikan persoalan itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, alasan dari pihak perusahaan karena tidak ingin adanya kehadiran pihak Korwil SBSI Kalteng dalam pertemuan tersebut.

Perusahaan menginginkan dalam pertemuan itu hanya perusahaan dengan para pekerja. "Padahal harusnya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kapuas bukan di perusahaan," katanya.

"Itu pun kami mau saja, walau di perusahaan. Tetapi mereka perusahaan tetap tidak mau ketemu karena ada kita yang dampingi buruh," lanjutnya.

Padahal menurut dia, kedatangan pihaknya jelas diminta mendampingi dan melakukan pembelaan oleh perwakilan di sana dan para buruh untuk menyelesaikan persoalan industrial.

"Ini sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang peserikatan buruh atau SBSI itu tugasnya memang mendampingi, membela kepentingan hak normatif buruh serta meningkatkan kesejahteraannya dan beserta keluarganya," jelasnya.

Tarigan menerangkan, persoalan yang terjadi antara perusahaan dan pekerja ini berkaitan dengan kesemena-menaan atau perampasan hak buruh terhadap pengupahan pekerja. Pada pasal 55 itu disebutkan kesepakatan kerja, itu tidak boleh dicabut, dibatalkan sepihak, harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak. 

Berita Terbaru