Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pria 34 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Juni 2019 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi mengamankan seorang pria berusia 34 tahun warga Kecamatan Kapuas Barat karena diduga menyetubuhi perempuan di bawah umur. Korbannya masih berusia 12 tahun.

Korban diduga disetubuhi pelaku di pinggir jalan area perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat pada Juni 2019.

Akhirnya perbuatan pelaku diketahui orang tua korban. Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno mengatakan polisi telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban.

"Benar terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Ipda Eko, Minggu, 23 Juni 2019.

"Dari keterangan yang kami peroleh, lupa persisnya kapan tanggalnya, yang jelas bulan ini kejadiannya," lanjutnya.

Kapolsek menyebutkan jika polisi telah mengamankan barang bukti berupa karpet bludru ukuran 4x4 meter diduga alas yang digunakan untuk melakukan persetubuhan.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak KUHP. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru