Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi DPRD Diminta Dukung Revisi SK Propemperda

  • Oleh Naco
  • 24 Juni 2019 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur menyampaikan revisi SK Propemperda melalui paripurna di DPRD Kotim, Senin, 24 Juni 2019. Fraksi di DPRD diminta untuk mendukung.

Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Abdul Kadir yang menyampaikan pengantar itu menyebutkan, revisi dilakukan setelah ada satu usulan raperda dari Pemkab Kotim. Yakni, terkait penyertaan modal di Bank Pembangunan Kalteng.

Kadir menambahkan, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Yakni untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berdasarkan asas otonomi.

Dalam rangka menjalankan otonomi daerah tersebut diperlukan peraturan daerah yang melandasi. Peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi, kabupaten, kota.

"Serta itu juga sebagai tugas yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memerhatikan ciri khas masing-masing daerah," tukasnya.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyepakati beberapa program legislasi daerah yang dituangkan dalam sebuah surat keputusan DPRD Nomor 28 Tahun 2018 tentang persetujuan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2019.

Surat keputusan tersebut sampai dengan pengesahan menjadi suatu produk yang menjadi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru