Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek 71 Penjual Miras Oplosan Dengarkan Vonis dari Kursi Roda

  • 24 Juni 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang kakek bernama LS, 71, terseret kasus penjualan minuman keras ilegal. Kini kasusnya sudah tahap final, yang sidang vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Juni 2019. Saat vonis itu, terdakwa mendengarkan menggunakan kursi roda.

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Zulkifli, membacakan amar putusan. Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Zulkifli memutuskan terdakwa menjalani hukuman tiga bulan penjara, sesuai dengan pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Menyatakan, terdakwa bersalah telah melakukan produksi dan memperdagangkan pangan yabg dehgan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan. Memutus hukuman penjara kepada terdakwa selama tiga bulan," ujar Zulkifli.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

Terdakwa menjual miras oplosan yang diproduksi sendiri di kediamannya Jalan Brokoli, Pahandut, Kota Palangka Raya. Terdakwa ditangkap polisi pada Februari 2019 lalu.

Saat itu, polisi memgamankan barang bukti miras jenis ciu sisa penjualan sebanyak dua liter, dan juga bahan-bahan pembuatan ciu. Di antaranya ragi sebanyak empat kilogram. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru