Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Sabu Sempat Berupaya Kabur dan Buang Barang Bukti

  • Oleh Ramadani
  • 24 Juni 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polisi menangkap Achmad Rudianoor alias Rudi, Warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, atas kasus peredaran sabu. Tersangka sempat membuang barang buktinya sebelum ditangkap.

Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Minggu 23 Juni 2019, sekitar pukul 22.00 WIB  di rumahnya.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Adhy Heriyanto, Senin, 24 Juni 2019, saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha kabur dan mencoba membuang barang bukti.

Namun, berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil kita amankan dan barang bukti didapatkan.

“Awalnya, personel mengetok pintu rumah tersangka. Kemudian, tersangka membuka pintu, namun melihat yang mengetok petugas, tersangka mengunci pintu dan membuang barang bukti ke belakang rumah. Tersangka sempat ingin kabur. Namun berhasil kita amankan,” kata Adhy Heriyanto.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,98 gram. Kemudian, satu kotak kaleng warna hitam untuk menyimpan sabu, satu pak plastik klip kecil, satu potongan sedotan plastik warna hitam, serta satu timbangan digital warna hitam.

Kemudian, satu buah alat isap lengkap dengan pipet /bong, korek api, botol alkohol 95 persen, ponsel, serta uang tunai senilai  Rp 1.650.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangka beserta barang bukti kita amankan dan dibawa ke Polres Barito  Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Tersangka dibidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nonomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru