Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Deposito Tidak Melanggar dan Untungkan Daerah

  • Oleh Naco
  • 24 Juni 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan deposito yang dipolemikkan lembaga DPRD Kotawaringin Timur ditanggapi oleh Pemkab Kotim. Tanggapan itu disampaikan langsung Sekda Kotim yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Halikinnor.

Sekda Kotim itu dana sekitar Rp 200 miliar yang di deposito itu adalah dana berjalan yang dimiliki. Dan yang belum digunakan Pemkab Kotim

"Karena belum digunakan hingga itu kita depositokan sesuai ketentuan, kalau tidak ada pemberitahuan ke dewan itu keliru," kata Halikinnor, Senin, 24 Juni 2019.

Halikinnor mengatakan, tim anggaran deposito itu dilaporkan setelah diaudit BPK dan disampaikan saat LKPj Bupati tahun 2018. Bunga deposito Rp 13 miliar setahun.

"Jadi cukup besar, kalau kita tidak berinovasi sayang sekali. Misalnya gaji yang belum kita gunakan sesuai dengan petunjuk BPK, tidak ada yang salah," tegasnya.

Pemkab Kotim tidak ingin uang itu hanya mengendap di kas daerah dan tidak dipergunakan.

"Lebih baik kita deposito untuk menambah kesejahteraan masyarakat kita," ucapnya.

Deposito itu sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagaimana ketentuan penggunaan dana berjalan. Beda hal jika itu dana cadangan perlu perda sebagai regulasinya.

"Seperi Silpa tahun lalu digunakan pada saat APBD Perubahan, mending didepositokan," tandas Halikinnor. (NACO/B-11)

Berita Terbaru