Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian dari Kasus Korupsi Proyek Jalan di Barito Utara Capai Rp 1,7 Miliar Lebih

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 24 Juni 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mentotal jumlah kerugian negara dari kasus terduga pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara mencapai Rp 1,3 miliar lebih.

Rabu 25 Oktober 2017 penyidik Polda Kalteng bersama ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat melaksanakan pengambilan sempel tanah sebanyak 4 titik.

Polisi juga mengambil sempel pekerjaan perkerasan berbutir agregat kelas B sebanyak 43 titik terhadap pekerjaan peningkatan jalan penghubung Se Rahayu I ke Sei Rahayu, Kecamatan Teweh.

Dari pemeriksaan labiratorium itu diperoleh hasil volume rencana 2.700 m3 dikurang volume terpasang 1.405,75 m3, sehingga diperoleh selisih 1.294 m3 dengan perhitungan kerugian sebagai berikut;

1. Selisih pembayaran volume kurang atau tidak terpasang 1.294,25 m3  X Rp 661.995,60 (harga satuan) = Rp 856.787.805,30

2. Agregat kelas B yang tidak masuk kategori 1.405,75 m3 X Rp 661.995,60 (harga satuan) = Rp 930.600.314,70.

"Sehingga bisa disimpulkan kerugian dari kasus dugaan korupsi ini lebih dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah, Senin 24 Juni 2019. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru