Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kotawaringin Barat Segera Cairkan Dana Kelurahan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 Juni 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dana kelurahan tahap I akan segera cair. Di Kabupaten Kotawaringin Baray ada 13 kelurahan dari 4 kecamatan yang akan dapat dana kelurahan dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kobar, Antang. K. Kuswandi mengatakan pemerintah telah menganggarkan dana kelurahan dalam APBN 2019 yang disesuaikan dengan APBD sebesar 50 persen. 

"Tahapan proses yang sudah berjalan saat ini untuk APBD boleh kita anggap sudah selesai atau clear. Terkait luncuran dana kelurahan sudah digelontorkan dari pusat berupa DAU tambahan sebesar 50 persen ke rekening umum kas daerah," katanya.

Adapun 50 persen berikutnya pada tahap 2 akan diluncurkan. Setelah kuncuran tahap 1 sudah digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan bukti penyerapan.

Empat kecamatan yaitu Arut Selatan, Kumai, Arut Utara, dan Kotawaringin Lama. Ada 2 kecamatan yang tidak memiliki kelurahan, namun dalam bentuk desa, sehingga tidak ada gelontoran dana.

Dia menjelaskan di Kobar saat ini masih proses tahap pembukaan rekening agar dana bisa segera digunakan oleh kelurahan.

"Masih tahap pembukaan rekening, namun untuk legalitas ke banknya, tadi baru penyerahab SK bendahara pengeluaran pembantu untuk ditanda tangani bupati," ujarnya.

Lanjutnya, pada tahap berikutnya akan ada pembukaan rekening bendahara pengeluaran pembantu di bank persepsi yaitu BPD.

Adapun penyaluran, penyerahan, legalitas keputusan dan pembukaan rekening sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13, dan itu Kewenangan dari Bendahara Umum Daerah yang ada di SKPD teknis, BPKAD. 

Antang menambahkan mekanisme penyaluran dana ini yakni dari Kekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening RKUD yang dilakukan dalam 2 tahap masing - masing 50 persen.

"Tahap pertama 50 persen kemudian tahap kedua setelah dana tahap pertama dipergunakan dan dipertanggungjawabkan yaitu sama 50 persen," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru