Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum: Ada yang Tidak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Proyek Jalan di Barito Utara

  • 24 Juni 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan paket pekerjaan peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei Rahayu 1 - Sei Rahayu Kecamatan Teweh Tengah masih menyisakan kebingungan bagi Surianyah Halim selaku penasihat hukum para tersangka.

Dalam kasus tersebut menyeret sejumlah nama. Di antaranya kontraktor pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan berinisial MS, pejabat pembuat komitmen sekaligus sebagai aparatur sipil negara berinisial Sa, pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan berinisial HN dan konsultan pengawas berinisial Ma.

Surianyah mengatakan jika dalam kontrak kerja peningkatan jalan ada nama lain yang ikut mendantangani, namun hingga saat ditetapkan empat tersangka oleh penyidik Polda Kalteng yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan.

"Kami bingung ada nama lain yang ikut mendantangani kontrak kerja itu, tapi tidak dipanggil, bahkan sebagai saksi pun tidak," uajr Surianyah kepada Borneonews, saat pelimpahan para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 24 Juni 2019.

Penasihat hukum yang  menangani tiga tersangka dalam kasus ini juga menambahkan jika keterlibatan pihak lain yang terindikasi adalah seorang perempuan.

"Indikasinya perempuan itu akan kami ungkap nanti saat persidangan tentunya dengan persetujuan majelis hakim," tutupnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru