Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Kasus Korupsi Proyek Jalan Sei Rahayu Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 24 Juni 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Disrekrimsus Polda Kalimantan Tengah mengamankan 4 tersangka terduga korupsi paket pekerjaan peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu 1 - Sei Rahayu Kecamatan Teweh Tengah. Ke 4 tersangka ini mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo menyebut ancaman hukuman ini sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Pasal ini berbunyi hukuman untuk Tipikor minimal 4 tahun penjara dan maskimal 20 tahun pernjara serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya, Senin 24 Juni 2019.

4 tersangka yang dilimpahkan itu yakni kontraktor pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan berinisial MS, pejabat pembuat komitmen sekaligus sebagai aparatur sipil negara berinisial Sa, pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan berinisial HN dan konsultan pengawas berinisial Ma.

Selain itu Polda Kalteng masih menyelesaikan pemberkasan dan akan menyeret 1 pejabat publik di Barito Utara.

"1 orang lagi yang mungkin menjadi tersangka, yakin Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Barito Utara berinisial YA," imbuhnya. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru