Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum: Kasus Tipikor Peningkatan Jalan di Barito Utara Belum Layak

  • 24 Juni 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei Rahayu 1 - Sei Rahayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dinilai belum layak untuk dinaikan ke kejaksaan.

Pasalnya, kuasa hukum tersangka Surianyah Halim kepada Borneonews, Senin, 24 Juni 2019 mengungkapkan jika dalam pengerjaan proyek jalan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.

Selain itu pihak kontraktor masih menyimpan dana selama masa pemeliharaan sebanyak 5 persen sebagai jaminan terhadap proyek tersebut.

"Kami lihat kasus ini belum layak untuk dinaikan, karena masih dalam masa pemeliharaan. Kemudian kalau memang ada dugaan, seharusnya pihak kontraktor diberi kesempatan untuk memperbaiki," ujar Surianyah saat pelimpahan 4 tersangka yakni, MS, NH, Sa dan Ma di Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin, 24 Juni 2019.

Dia menambahkan jika pihak kontraktor baru menjalani masa pemeliharaan peningakatan jalan tersebut selama 4 bulan dari jangka waktu seharusnya 6 bulan.

"Masa pemeliharaanya baru jalan empat bulan seharusnya mereka diberi kesempatan kalau ada dugaan. Beda cerita kalau mereka tarik uang simpanan lima persen itu, lalu tidak ada melakukan perbaikan dan tidak bisa dihubungi, baru itu ada unsur tindak pidananya," jelasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru