Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tipu Ibu Angkat Berujung Penjara

  • 24 Juni 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Joh harus meringkuk di penjara dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 24 Juni 2019 lantaran telah menipu ibu angkatnya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, Pria empat anak ini menipu ibu angkatnya dengan iming-iming kerjasama dalam bisnis pengolahan kayu sengon di wilayah Buhut, Kapuas Tengah.

Jaksa penuntut umum Hamdanah usai persidangan mengatakan, terdakwa membujuk korban bernama Supriyati dengan iming-iming keuntungan Rp15.000 per meter kubik sengon yang akan diberikan setiap 12 hari kerja.

Namun sebelum melaksanakan penggarapan lahan sengon tersebut, terdakwa terlebih dulu meminta uang kepada korban dengan alasan uang tersebut akan dijadikan sebagai modal awal.

"Korban percaya karena sudah dianggap sebagai anaknya sendiri. Selain itu, anak kandung korban juga percaya kalau kerja sama bisnis yang ditawarkan para itu bukan main-main," ujar Hamdanah.

Ia menambahkan, terdakwa melakukan aksinya pasa 2018 lalu dan berhasil menggasak uang milik ibunya sebesar Rp 6,5 juta. Terdakwa sempat kabur keluar wilayah Kateng, tepatnya di Sangata, Kalimantan Timur namun diamankan aparat kepolisian pada Maret 2019.

"Joh ini didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan. Kami jerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal emoat tahun penjara," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru