Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Ekonomi Jadi Dalih Nekat Menipu Ibu Angkat

  • 24 Juni 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Joh mengaku ia tidak ada niat menipu bahkan hingga menggelapkan uang milik ibu angkatnya. Ini diungkapkannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Juni 2019 yang dimpimpin oleh majelis hakim diketuai Alfon.

Jaksa penuntut umum, Hamdanah, mengatakan, jika faktor ekonomi membuatnya nekat melakukan tindak pidana itu, dan membawa kabur uang milik ibu angkatnya, Supriyati sebesar Rp6,5 juta.

"Terdakwa ngakunya tidak ada niatan, karena ekonomi sedang susah dan tidak berani meminjam dia nekat," ujar Hamdanah usai persidangan.

Ia menambahkan jika terdakwa melakukan penipuan kerja sama binis pengolahan sengon milik terdakwa yang berada di Bahut, Kapuas Tengah dengan perjanjian pembayaran upah kepada korban sebesar Rp15.000 per meter kubik yang akan dibayarkan dalam 12 hari kerja.

Selain itu, dalam melancarkan aksinya terdakwa meniou ibu angkatnya dengan mengaku memiliki 400 hektar lahan kayu sengon, namun dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya punya 400 meter persegi lahan.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal. Minggu depan terdakwa akan menjalani sidang tuntutan," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru