Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Joh Gelapkan Uang Ibu Angkat untuk Ini

  • 24 Juni 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Juni 2019, jaksa penuntut umum mengungkapkan terdakwa Joh menggelapkan uang milik ibu angkatnya, Supriyati hanya untuk membayar cicilan motor miliknya.

Penggelapan yang dilakukan terdakwa adalah dengan mengiming-imingi ibunya tersebut dengan keuntungan hang besar dalam kerja sama pengolahan Sengon. Percaya akan pengakuan terdakwa yang membawa sejumlah nama orang-orang besar di Kalteng, terdakwa pun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 6,5 juta sebagai modal awal kepada terdakwa.

"Terdakwa langsung buat bayar cicilan motor Rp 3 juta. Sisanya buat biaya kebutuhan," ujar Hamdanah usai persidangan.

Ia menambahkan jika ia masih berusaha untuk mencoba membayar uang milik ibu angkatnya tersebut, namun lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian pada Maret 2019.

"Dia sempat kabur sekitar tiga bulan setelah tanda tangan perjanjian ke wilayah Sangata, Kaltim. Katanya buat kerja untuk mengembalikan uang milik ibunya. Tapi karena setahun tidak ada kabarnya. Akhirnya dia dilaporkan ke polisi," pungkas Hamdanah.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru